Find Us On Social Media :

Stasiun Gondangdia Mencekam, Puluhan Driver ojol dan Ojek Pangkalan Terlibat Bentrok, Warga Berhamburan

By Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:45
Bentrokan driver ojol dan tukang ojek pangkalan di stasiun Gondangdia. (IG @fakta.jakarta)

Pemotor termasuk driver ojol atau tukang ojek pangkalan harus bisa meredam emosi.

Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX dan Mobil Suzuki Carry Sama-sama Ringsek, Pemotor Luka Parah di Wajah

Keributan hanya akan menimbulkan masalah baru yang berujung ke kantor polisi.

Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Karawang Geger, Pocong Teror Warga yang Melintas Malam Hari, Polisi Selidiki Modus Begal Motor

Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Simak videonya di bawah ini: