Find Us On Social Media :

Wajib Minggir! Hati-hati Kalau Bertemu Kendaraan Berpelat Nomor Seperti Ini, Ada Artinya

By , Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:35
(gridoto/akbar kiemas)

Dilansir dari GridOto.com yang pernah mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.

AKBP Budiyanto mengatakan arti plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun.

"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.

Baca Juga: Geger Yamaha NMAX Facelift Versi Terbaru, Sudah Bisa Dipesan, Bro!

Dari masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan.

RFS kepanjuangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).

Kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.

Untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.

Baca Juga: Yamaha Xeon Miliknya Gak Kuat, Pria Ini Pakai Yamaha NMAX Buat Jadi Warteg Keliling, Setengah Hari Sudah Laku

Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).

Sedangkan RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).

Beda lagi RFL, berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).

Terakhir, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).