Find Us On Social Media :

Wajib Minggir! Hati-hati Kalau Bertemu Kendaraan Berpelat Nomor Seperti Ini, Ada Artinya

By , Jumat, 23 Agustus 2019 | 14:35
(gridoto/akbar kiemas)

Baca Juga: Warga Berhamburan, Video Motor RX-King Menancap di Jembatan, Pemotor Tewas Akibat Minuman Haram

Lainnnya nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).

Dikutip dari kompas.com, menurut Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mobil seperti itu memang memiliki keistimewaan.

Tapi, menurut Jusri tetap ada aturannya secara hukum dan undang-undang.

"Secara undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ada tujuh kelompok pengendara yang memiliki prioritas penggunaan jalan.

Tapi, ini yang jadi garis besarnya, dalam pelaksanaannya dari tujuh pengendara tadi ada beberapa yang harus tetap dengan pengawalan baru mendapatkan prioritas, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri.

Baca Juga: Sempat Hilang Dicuri, Seperti Ini Kisah Korban Curanmor yang Mendapatkan Motornya Kembali

"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," ucap Jusri.