Find Us On Social Media :

Biar Kapok, Video Pemotor Masuk Jalur Busway Dihukum Polisi Karena Berusaha Kabur

By , Selasa, 27 Agustus 2019 | 20:50
Beberapa pemotor yang masuk jalur Busway dihukum mendorong motornya karena berusaha kabur dari petugas (Instagram/@infia_fact)

Ia menegaskan pihaknya tidak dapat melakukan tilang. Kepolisian yang berhak menilang para pelanggar lalu lintas ini.

"Yang berhak melakukan penilangan hanya kepolisian," katanya.

Baca Juga: Halte Busway Klender Heboh, Honda CB Misterius Teronggok Rusak Parah, Satu Orang Meninggal

Sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi penerobos jalur transjakarta, baik untuk mobil maupun motor telah diberlakukan sejak Senin (25/11/2013).

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Di dalam surat tilang warna merah yang diberikan ke pelanggar akan diberi tanda bahwa pelanggarannya di jalur bus transjakarta dan akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pakai Cara Apa Biar Sadar? Puluhan Pemotor Nekat Terobos Jalur Busway, Ujung-ujungnya Repot Sendiri

Berikut ini video lengkapnya: