Find Us On Social Media :

Street Manners: Dendanya Cuma Rp 500 Ribu, Masih Banyak 'Predator' Bermotor yang Lawan Arah

By Ahmad Ridho, Rabu, 28 Agustus 2019 | 12:56 WIB
Banyak pengendara motor yang melawan arus dan tidak memakai helm. (Warta Kota/Alex Suban)

MOTOR Plus-online.com - Viral video Motovlogger berdebat dengan gerombolan pemotor di flyover Buaran, Jaktim.

Motovlogger tersebut nyaris dikeroyok karena menegur pemotor yang nekat melawan arah dan sangat membahayakan.

Bukan putar balik, beberapa pemotor yang salah malah memaki-maki Motovlogger tersebut.

Ternyata melawan arah menjadi salah satu jenis pelanggaran yang paling sering terjadi.

Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Menurut Kasie Laka Lantas Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi masyarakat masih kurang peduli dan sering mengabaikan pelanggaran lalu lintas.

Padahal sanksi pidana sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran marka jalan juga diatur dalam Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b.

Dimana pelanggar marka jalan diancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.