Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mengenai kewenangan Polri melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor.
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Jaya, Jangan Coba-coba Minta Damai, Kena Pasal Pidana"