Tombol langsung ditekan dan sirine langsung berbunyi serta sempat menjadi perhatian pemotor lain yang diberhentikan polisi.
Baca Juga: Kawasaki Z1000 Ringsek Terlibat Kecelakaan, Korban Malah Asyik Selfie di Atap Mobil, Kenapa Nih?
Pengendara Yamaha NMAX nampak pasrah saat tertangkap di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Kamis (29/8/2019) kemarin.
Kepala Korps Lalu Lintas ( Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa tidak ada toleransi, dan apabila ditemukan di jalan raya harus langsung dicopot di tempat.
Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Pijat Plus-plus Ditawarkan Cewek Seksi Bikin Driver Ojol Tergiur, Ketika Pulang Dikasih Rp 50 Ribu
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.