Find Us On Social Media :

SIM Pintar Segera Diluncurkan, Ternyata Pemilik SIM Lama Gak Bisa Langsung Ganti Baru

By Jumat, 30 Agustus 2019 | 16:36
Polri segera luncurkan Smart SIM atau SIM pintar yang bisa dipakai untuk belanja. (WhatsApp)

Dia mengatakan TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Gak Berkutik, Video Pengendara Yamaha NMAX Langsung Ditilang Polisi, Masih Nekat Pakai Strobo dan Sirine

TAR, kata dia, akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

"Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point," jelas dia.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Kalaupun melanggar, TARnya tidak boleh lebih dari 12 poin," jelas Chrysnanda.

Baca Juga: Keren, Tampilan Yamaha Aerox 125 cc Mirip Kakaknya, Desain Lancip Banyak Fitur Menarik

Chrysnanda jelaskan jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.

"Pemilik SIM yang berdasarkan keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan dan sebagainya, maka SIMnya akan dicabut sementara," ujar dia.

"Dan SIM seseorang akan dicabut seumur hidup jika dalam keputusan pengadilan terbukti melakukan tabrak lari. Karena tabrak lari merupakan kejahatan kemanusiaan," kata dia.

Artikel ini telah tayang berjudul https://www.tribunnews.com/nasional/2019/08/30/penjelasan-kakorlantas-terkait-smart-sim-sim-lama-yang-masih-berlaku-tidak-perlu-ganti?page=2