Find Us On Social Media :

Street Manners: Ngeri, Pemotor yang Masih Nekat Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

By Ahmad Ridho, Senin, 2 September 2019 | 13:48 WIB
Ilustrasi parkir liar. (Tribun Timur)

MOTOR Plus-online.com - Jumlah pemotor saat ini enggak sebanding dengan lahan parkir di Jakarta.

Hal itu berimbas pada parkir liar yang merajalela hampir di setiap sisi jalanan di Jakarta.

Beberapa kali petugas Dishub melakukan razia dan penertiban parkir liar di sepanjang jalan.

Selain mengganggu dan menyebabkan kemacetan, parkir liar bisa menjadi penyebab kecelakaan.

Baca Juga: Obat Ganteng, Yamaha NMAX Pakai Paket Bodi Set Carbon, Harganya Lumayan Terjangkau

Walaupun sudah diambil tindakan dengan menggembosi ban dan mengangkut motor, tapi pemotor masih banyak yang parkir sembarangan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah, mengimbau pengendara motor untuk tidak parkir sembarangan.

Ia juga menambahkan kalau motor-motor yang diangkut karena parkir di trotoar DPRD DKI Jakarta dikenakan tilang.

Denda tilang yang harus dibayarkan sebesar Rp 500.000.