Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria tersebut akan dikenakan sanksi lain.
Baca Juga: Maling Yamaha V-Ixion Mati Ditembak Polisi, Keluarga Pelaku Malah Tidak Terima
"Apabila melanggar keputusan yang ada, akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," katanya.
"Dan dengan jaminan sementara, sebuah sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan plat AD 6106 QI, demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," tutupnya.
Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.
Rupanya, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.
Baca Juga: Siak Geger, Dijemput Pacar Naik Yamaha V-Ixion, Gadis 14 Tahun Tewas Mengenaskan di Kebun Ubi
Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh, pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.
Pria tersebut juga meminta, agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.
Dari berbagai sumber, kejadian ini terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Meski demikian belum bisa dipastikan lokasi tepatnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo