Find Us On Social Media :

Geger ,Motor Yamaha V-Ixion Disita Warga Karena Dianggap Perusak Rumah Tangga

By Reyhan Firdaus, Rabu, 4 September 2019 | 19:40 WIB
All New Yamaha V-Ixion terbaru yang punya tampilan futuristis (Rizky Avryandi)

MOTOR Plus-online.com - Sedang viral, video seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah yang disidang warga.

Rupanya pria tersebut didenda mencapai Rp 30 juta, karena mengganggu istri orang.

Bisa viral, karena kejadiannya disebarkan oleh akun Facebook Jassica Ayu Fallacia.

Selain denda besar, motor Yamaha V-Ixion milik pria tersebut juga disita.

Baca Juga: Wah, Pemotor yang Selingkuh Bisa Kebongkar Karena Tilang Elektronik

Baca Juga: Viral Video Akibat Istri Selingkuh Rumah Mewah Dirobohkan Excavator Jalanan Diblok Motor Pun Gak Bisa Lewat

Terlihat di video, seorang pria mengenakan sweater hijau yang duduk memegang kertas.

Pria yang terlihat masih muda itu, kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.

"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.

Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.

"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan Karang Taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya lagi.

Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu selama tujuh hari, untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.

"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 September 2019 ," katanya.

Bila tidak membayar atau melewati tenggat waktu yang telah ditentukan, pria tersebut akan dikenakan sanksi lain.

Baca Juga: Maling Yamaha V-Ixion Mati Ditembak Polisi, Keluarga Pelaku Malah Tidak Terima

"Apabila melanggar keputusan yang ada, akan dikenakan sanksi lebih dari Rp 30 juta," katanya.

"Dan dengan jaminan sementara, sebuah sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan plat AD 6106 QI, demikian surat ini kami buat dengan sungguh-sungguh Jais Gilang Tunggal," tutupnya.

Sementara itu dalam video kedua, pria yang sama berbicara menggunakan bahasa Jawa.

Rupanya, pria yang telah mengganggu istri orang tersebut tidak menyanggupi membayar denda Rp 30 juta.

Baca Juga: Siak Geger, Dijemput Pacar Naik Yamaha V-Ixion, Gadis 14 Tahun Tewas Mengenaskan di Kebun Ubi

Namun pihak dari kampung itu tetap berkukuh, pria ini harus tetap membayar denda Rp 30 juta.

Pria tersebut juga meminta, agar masalah yang dihadapinya itu jangan sampai diketahui oleh keluarganya.

Dari berbagai sumber, kejadian ini terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Meski demikian belum bisa dipastikan lokasi tepatnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pria di Wonogiri Didenda Rp 30 juta karena Ganggu Istri Orang, Bayar Lebih Bila Lewat Jatuh Tempo