Find Us On Social Media :

Waduh, Polisi Tetap Tilang Knalpot Racing Mahal dan Terkenal Sekalipun

By Jumat, 06 September 2019 | 07:17
(Verii Eka Setyana II‎/BEKAKAS)

Oleh para pengguna motor atau biker, pasal 285 ini dianggap pasal karet.

(Verii Eka Setyana II/BEKAKAS)

Polisi sering mencari kesalahan atau menjerat pemotor dengan pasal ini jika salah satu part tidak standar.

Berikut komentar mengenai kejadian itu.

Baca Juga: Viral Video Modif Honda Supra Fit Jadi Kawasaki Ninja 250R FI Bermodal Alat Seadanya

Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart

Yuda Dwi Paramarta: Pasal 285 itu pasal yang gak jelas kesalahannya soalnya. Dia menyebutkan kendaraan bermotor harus "laik jalan" tapi persyaratan laik jalannya disebutin di pasal lain.

Inyourdream: 285 disaya yg dipermasalahkan spion, plat no belakang gk ada, knalpot racing gk dipermasalahkan ikut sidang kena 50rebon.

Penasaran menganai pasal karet yang dibilang para netizen ini, yuk dibuka isinya apa?

Baca Juga: Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?

Ditelusuri dari website resmi Polri, didapat:

Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).

Disitu disebutkan melanggar pasal 285 ayat 1 jika motor tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, spidometer dan knalpot.