Find Us On Social Media :

Waduh, Polisi Tetap Tilang Knalpot Racing Mahal dan Terkenal Sekalipun

By Jumat, 06 September 2019 | 07:17
(Verii Eka Setyana II‎/BEKAKAS)

Namun seperti apa persyatan teknis ini tidak sebutkan secara rinci, apakah harus sesuai standar pabrik atau perda atau lainnya.

Baca Juga: Kisah Rustam Driver Ojek Online yang Tuli, Sering Dicancel Tiba-tiba Oleh Penumpang

Kalau knalpot mengacu standar pabrik atau tingkat kebisingan (desibel)?

Sebab ketika melakukan penilangan jarang yang dilengkapi desibel meter.

Jika dari bentuk saja juga tidak cukup, sebab walau knalpot standar pabrik namun sudah lama dipakai akan kehabisan glasswool atau sarangannya sudah keropos, sehingga suaranya akan berubah.

Jadi, harusnya pakai desibel meter karena knalpot standar pabrik juga bisa tambah berisik jika sudah lama dipakai.