Istilah pasal karet muncul lagi ketika razia operasi patuh 2019 dilakukan polri.
Razia operasi patuh digelar Polri dari 29 Agustus sampai 11 September 2019.
Kena pasal karet dialami oleh Veri Eka Setyana yang punya akun FB Verii Eka Setyana II.
Baca Juga: Viral Video Modif Honda Supra Fit Jadi Kawasaki Ninja 250R FI Bermodal Alat Seadanya
Honda CBR250RR yang dipasangi knalpot Akrapovic dikenai tilang.
Setelah ditilang, Veri posting di grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas).
Dalam keterangannya Veri menunjukkan slip tilang warna biru dan dikenakan pasal 285.
Melanggar pasal 285 karena dianggap tidak standar pabrik.
Knalpot Akrapovic yang ditilang pakai pasal 285 (Facebook.com/Verii Eka Setyana II/BEKAKAS)
Baca Juga: Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?
Oleh para pengguna motor dan netizen, pasal 285 ini dianggap pasal karet.
Berikut komentar mengenai pasal karet yang dibilang para anggota grup.
Aldi Fauzan Nur Fadlan: kena pasal karet ya 285? yg katanya tidak standart