MOTOR Plus-online.com - Lampu rotator yang sering terlihat di atas mobil tertentu enggak jarang bikin pemotor silau.
Kilauan lampu yang berkelap-kelip membuat pengendara harus menepi sejenak.
Selain ambulans dan pemadam kebakaran, penggunaan lampu rotator sering terlihat di mobil kepolisian.
Nyala lampu yang terpasang di lampu isyarat tersebut, ternyata juga berbeda-beda.
Terdapat beberapa warna lampu yang terdapat di lampu isyarat , seperti warna merah, biru, dan kuning.
Kenapa berbeda?
Karena, perbedaan warna lampu isyarat tersebut, menunjukkan peruntukan kendaraannya.
Agar tidak menjadikan penasaran, Simak berikut penjelasan warna lampu isyarat.
Baca Juga: Gak Tahu Malu, Video Oknum Driver Ojol Terciduk Curi Ponsel, Pura-pura Tunggu Penumpang
Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT
Sebagai informasi, penjelasan mengenai lampu rotator ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada Pasal 59 dijelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan dilengkapi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian Republik Indonesia.