Find Us On Social Media :

Street Manners: Rawan Kecelakaan, Pemerintah Bisa Didenda dan Penjara Kalau Biarkan Jalan Rusak

By Senin, 09 September 2019 | 12:15
Ilustrasi jalanan rusak parah. (Surya.co.id)

Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.