Find Us On Social Media :

Gak Cuma STNK, BPKB Hilang Juga Bisa Diurus, Biaya Cukup Terjangkau

By , Senin, 09 September 2019 | 18:00
Ilustrasi BPKB motor. (Kompas.com)

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sewaktu mengurus kehilangan BPKB.

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Surat keterangan kehilangan dari polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Identitas:

Jika semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, BPKB yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.