MOTOR Plus-online.com - Kapolres Batu, Malang, Jawa Timur, AKBP Budi Hermanto mengeluarkan wacana pembayaran denda tilang dan pajak motor pakai sampah plastik.
Hal tersebut dikatakan Budi, sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Batu, Malang, yang bersih.
“Akan segera kami luncurkan aturan ini. Saat ini masih dalam perbincangan serius antara Polres Batu dengan Pemkot Batu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Budi, Kamis (12/9/2019).
Budi pun berharap regulasi itu bisa mendorong masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari sampah, khususnya sampah plastik.
Baca Juga: Klaten Geger, Sebuah Yamaha Mio J Misterius Ditemukan di Tumpukan Sampah
Baca Juga: Video Pengendara Honda HRV Terlibat Perkelahian dengan Pemotor, Sampah Beterbangan dari Kaca Mobil
Di sisi lain, Budi terus mendorong agar regulasi bisa ditetapkan segera.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief As Sidiq menyambut baik rencana Budi.
Katanya, penanganan sampah juga menjadi upaya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.
Senin pekan depan, DLH Kota Batu akan bertemu dengan Satlantas Polres Batu membahas program pembayaran denda dengan sampah ini.
Baca Juga: Kasihan, Lagi Bersihkan Sampah Motor Petugas UPK Badan Air Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
“Senin depan kami akan bertemu membahas ini. Memang ada regulasi, sebagaimana petunjuk Wali Kota Batu, kami melakukan langkah bagaimana mengurangi sampah plastik," ujar Arief.
"Untuk mengolah, salah satunya seperti bentuk proses pemilahan. Proses pemilahan ini juga bagus dan kita dukung, melalui kerjasama dengan Polres Batu,” tambahnya.