Find Us On Social Media :

Mantap, di Kota ini Tahun 2020 Bisa Bayar Tilang dan Pajak Motor Pakai Sampah Plastik

By Indra Fikri, Kamis, 12 September 2019 | 20:15 WIB
Ilustrasi sampah plastik (Mali Maeder)

MOTOR Plus-online.com - Kapolres Batu, Malang, Jawa Timur, AKBP Budi Hermanto mengeluarkan wacana pembayaran denda tilang dan pajak motor pakai sampah plastik.

Hal tersebut dikatakan Budi, sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Batu, Malang, yang bersih.

“Akan segera kami luncurkan aturan ini. Saat ini masih dalam perbincangan serius antara Polres Batu dengan Pemkot Batu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Budi, Kamis (12/9/2019).

Budi pun berharap regulasi itu bisa mendorong masyarakat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dari sampah, khususnya sampah plastik.

Baca Juga: Klaten Geger, Sebuah Yamaha Mio J Misterius Ditemukan di Tumpukan Sampah

Baca Juga: Video Pengendara Honda HRV Terlibat Perkelahian dengan Pemotor, Sampah Beterbangan dari Kaca Mobil

Di sisi lain, Budi terus mendorong agar regulasi bisa ditetapkan segera.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Arief As Sidiq menyambut baik rencana Budi.

Katanya, penanganan sampah juga menjadi upaya Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Senin pekan depan, DLH Kota Batu akan bertemu dengan Satlantas Polres Batu membahas program pembayaran denda dengan sampah ini.