"Sesaat kemudian, korban berteriak minta tolong ke warga dan bisa diselamatkan," ujar Lucky.
Namun belakangan diketahui, ia sempat menonton video porno dulu sebelum menjemput korban.
Kini, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Aksi Cabul Driver Ojol di Bandung, Kerap Ngerem Mendadak, Minta Gadis Penumpangnya Duduk di Depan