Find Us On Social Media :

Waspada, Video Pemotor Naik Trotoar Dihadang Dishub Viral, Ternyata Dendanya Bikin Melongo

By , Minggu, 15 September 2019 | 15:20
Pemotor masih bandel melintas di trotoar. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Seorang pemotor dihadang oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat menaiki trotoar di salah satu wilayah di Jakarta.

Pemotor tersebut dihadang karena tetap membandel menyerobot trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dishubdkijakarta.

Terlihat para pengendara motor harus memutar balik, karena ada petugas Dishub yang menunggu di trotoar.

Baca Juga: Heboh Trotoar Tengah Jalan Kalimalang, Gubernur Anies Baswedan Langsung Bereaksi

Baca Juga: Trotoar di Jalan Bekasi - Kalimalang Teronggok di Tengah Jalan, Pemotor Ketakutan

Biasanya alasan para pemotor ini melewati trotoar adalah untuk menghindari macet.

Padahal, trotoar khusus digunakan untuk para pejalan kaki.

Trotoar bukan untuk jalan pintas pemotor untuk menghindari macet

Buat para pemotor yang masih nekat lewat trotoar, bisa dikenakan denda Rp 500 ribu, atau dipenjara selama dua bulan.

Baca Juga: Serobot Trotoar, Pemotor Dibuat Gak Berkutik Dihadang Petugas Dishub, Motor Langsung Mundur

Hal itu disebut dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.