Find Us On Social Media :

Warga Berhamburan, Gak Terima Ditilang Bocah Ngamuk Bakar Motor Sendiri, Polisi Langsung Gerak Cepat

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 September 2019 | 14:52 WIB
Bocah pemotor ngamuk di Bandung gara-gara ditilang, motornya sendiri dibakar. (FB Ecko Zuzanto)

Baca Juga: Satu Motor Diminta Bayar Rp 20 Ribu, Juru Parkir di Lapangan Banteng Berujung di Penjara

Dari video yang diambil dari kejauhan, nampak kobaran api melahap seluruh bagian motor yang enggak jelas merek dan jenisnya.

Pemotor marah itu terjadi di depan Gelanggang Ciranjang, Bandung Jawa Barat pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16./30 WIB.

Takut si pemotor semakin nekat, polisi langsung menangkap dan mengamankannya.

Pemotor ngamuk karena ditilang, motor sendiri dibakar. (FB Ecko Zuzanto)

Beberapa polisi nampak menghindar dari kobaran api takut motor yang terbakar itu meledak.

Baca Juga: Bekasi Geger, Perempuan Pemotor Berhasil Rebut Celurit dan Lumpuhkan Begal, Korban Sempat Terjungkal

Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berhamburan membantu memadamkan api.

Lalu bagaimana hukuman pemotor atau pengemudi mobil yang kabur atau melakukan perlawanan saat terkena razia polisi?

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.