Pemotor ngamuk karena ditilang, motor sendiri dibakar. (FB Ecko Zuzanto)
Beberapa polisi nampak menghindar dari kobaran api takut motor yang terbakar itu meledak.
Baca Juga: Bekasi Geger, Perempuan Pemotor Berhasil Rebut Celurit dan Lumpuhkan Begal, Korban Sempat Terjungkal
Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berhamburan membantu memadamkan api.
Lalu bagaimana hukuman pemotor atau pengemudi mobil yang kabur atau melakukan perlawanan saat terkena razia polisi?
Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.
Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.
Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.