Find Us On Social Media :

Warga Berhamburan, Gak Terima Ditilang Bocah Ngamuk Bakar Motor Sendiri, Polisi Langsung Gerak Cepat

By Ahmad Ridho, Minggu, 15 September 2019 | 14:52 WIB
Bocah pemotor ngamuk di Bandung gara-gara ditilang, motornya sendiri dibakar. (FB Ecko Zuzanto)

MOTOR Plus-online.com - Untuk menekan angka kriminalitas dan kejahatan jalanan polisi sering menggelar razia.

Selain itu, sasarannya adalah pemotor yang enggak disiplin dan pajak kendaraan kadaluwarsa (mati).

Tapi kadang razia yang dilakukan polisi sering mendapat perlawanan pemotor.

Dari mulai marah, merusak motor bahkan sampai ada yang nekat membakar motornya sendiri.

Baca Juga: Jadi Tontonan Warga Saat Car Free Day, Yamaha NMAX Mendadak Jadi Robot MAX

Insiden pemotor ngamuk karena enggak terima ditilang polisi kembali terjadi.

Dikutip dari FB Ecko Zuzanto, seorang bocah (anak dibawah usia 17 tahun) marah-marah karena ditilang polisi.

Bukannya mengakui kesalahan, pemotor itu langsung melakukan tindakan yang terbilang nekat.

Motor yang tengah ditahan polisi langsung dibakar.

Baca Juga: Satu Motor Diminta Bayar Rp 20 Ribu, Juru Parkir di Lapangan Banteng Berujung di Penjara

Dari video yang diambil dari kejauhan, nampak kobaran api melahap seluruh bagian motor yang enggak jelas merek dan jenisnya.

Pemotor marah itu terjadi di depan Gelanggang Ciranjang, Bandung Jawa Barat pada Sabtu (14/9/2019) sekitar pukul 16./30 WIB.

Takut si pemotor semakin nekat, polisi langsung menangkap dan mengamankannya.

Pemotor ngamuk karena ditilang, motor sendiri dibakar. (FB Ecko Zuzanto)

Beberapa polisi nampak menghindar dari kobaran api takut motor yang terbakar itu meledak.

Baca Juga: Bekasi Geger, Perempuan Pemotor Berhasil Rebut Celurit dan Lumpuhkan Begal, Korban Sempat Terjungkal

Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berhamburan membantu memadamkan api.

Lalu bagaimana hukuman pemotor atau pengemudi mobil yang kabur atau melakukan perlawanan saat terkena razia polisi?

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Motor Honda CBR 250RR Hancur, Kronologis Kecelakaan Adik Artis Boy William, Tinggalkan Istri yang Lagi Hamil

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.

Baca Juga: Sadis, Upgrade Performa Honda Vario 150 Dibore Up dan Stroke Up Jadi 200 Cc, Tembus 19,27 Hp

Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.

Apabila kedapatan kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, maka akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.

Klik LINK ini untuk melihat video pembakaran motor saat ditilang polisi.

()