Find Us On Social Media :

Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

By Aong, Selasa, 17 September 2019 | 08:30 WIB
Kolom pengesahan STNK belum distempel bisa kena tilang. Gimana dengan STNK baru? (Iyam Mariam)

Baca Juga: Jalan Raya Narogong-Siliwangi Jadi 'Kuburan' Buat Pemotor, Walikota Bekasi Bicara Hal Mistis

Ini kasus yang ganjil karena seharusnya setiap kita bayar pajak dilakukan stempel di kolom PENGESAHAN yang terdapat di STNK.

Surat tilang yang diterima akibat STNK tidak distempel (Iyam Maryam)

Di kolom STNK kendaraan yang ditunjukkan Iyam Maryam terlihat tidak ada stempel di kolom PENGESAHAN STNK.

Atas dasar itu, jadinya tetap dilakukan penilangan.

Kasus seperti ini pernah diterangkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Motor Suzuki Tipe Ini yang Paling Laku di Jawa Barat

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun.

Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir (9/8/2019) yang dikutif dari Kompas.com.

Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.

"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.