Find Us On Social Media :

Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

By Selasa, 17 September 2019 | 08:30
Kolom pengesahan STNK belum distempel bisa kena tilang. Gimana dengan STNK baru? (Iyam Mariam)

Surat tilang yang diterima akibat STNK tidak distempel (Iyam Maryam)

Di kolom STNK kendaraan yang ditunjukkan Iyam Maryam terlihat tidak ada stempel di kolom PENGESAHAN STNK.

Atas dasar itu, jadinya tetap dilakukan penilangan.

Kasus seperti ini pernah diterangkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ternyata Motor Suzuki Tipe Ini yang Paling Laku di Jawa Barat

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun.

Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir (9/8/2019) yang dikutif dari Kompas.com.

Itu artinya masa berlaku STNK juga akan diperpanjang setiap tahun.

"Sebab, perpanjangan STNK sekaligus membayar pajak," lanjut Nasir.

Baca Juga: Seksi Banget, Video Nikita Mirzani Asyik Kendarai BMW R Nine T Spezial, Sampai Pamer Lepas Tangan

Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.

Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.