MOTOR Plus-online.com - Seperti yang diberitakan pada artikel sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar razia pajak kendaraan.
Soalnya di DKI Jakarta sudah banyak banget yang menunggak pajak kendaraan.
Jumlahnya sampai 2 juta kendaraan bermotor, dan sekitar 1.500-an di antaranya terdiri dari moge dan mobil mewah.
Jumlah tunggakannya sendiri sudah mencapai triliunan rupiah.
Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel
Baca Juga: Banyak yang Menunggak, Polisi Akan Lakukan Razia Pajak Kendaraan di Jakarta
Jadi buruan deh bro, bayar pajak motor kalian jika belum.
Karena apabila pemilik kendaraan yang menunggak pajak enggak segera melakukan pelunasan, siap-siap data kendaraannya akan dihapus.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.
Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim
Artinya, mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya.
Karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.