Find Us On Social Media :

Terjadi 97 Kecelakaan Sampai Agustus 2019 di Perlintasan Kereta, Daop 1 Jakarta Himbau Pengendara Lebih Hati-hati

By , Rabu, 18 September 2019 | 09:30
Ilustrasi lintasan kereta api tanpa palang pintu (Kompas.com)

Pihaknya berencana untuk menutup sejumlah perlintasan sebidang guna mencegah kecelakaan.

Pasalnya, dalam UU No.23 tahun 2007 jalur kereta api dan perlintasan tidak boleh sebidang, melainkan dipisah lewat jembatan layang (flyover) atau terowongan bawah tanah (underpass).

Baca Juga: Imbas Pemadaman Listrik, Penumpang Kereta Kesulitan Ingin Pesan Ojek Online

"Tahun ini hingga Agustus 2019 sudah 27 perlintasan, termasuk yang kejadian di Karawang sudah kami tutup,"

"Tahun lalu 48 perlintasan sebidang liar, tahun ini tak jauh lah," paparnya.

Selain itu, pihaknya mengintensifkan sosialisasi serta melakukan penindakan hukum bagi mereka yang menerobos dan melanggar peraturan di perlintasan kereta api.

"Sesuai komitmen bersama, kita sosialisasi dan penegakan hukum di perlintasan,"

Baca Juga: Warga Berhamburan, Honda Vario 150 Baru 4 Bulan Hancur Disenggol Kereta Api, Korban Ditutup Jaket

Jadi intinya perlintasan ini sudah ada ketentuannya baik di bidang Perkeretaapian sudah dicantumkan apabila melanggar bisa tindak pidana," pungkasnya.

Tuh biar aman, bikers jangan coba-coba deh terobos perlintasan kereta api!

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sampai Agustus 2019, Ada 97 Kecelakaan Perlintasan Kereta Api di Daop I Jakarta