"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Gandeng KPK Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan
Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.
Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.
"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Baca Juga: Uang Rp 4 juta Bisa Langsung Pesen Skutik Adventure Honda ADV150 ABS, Kok Murah YamahaNMAX Ya?
"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.