Find Us On Social Media :

Gak Berkutik Dihadang Polisi, Pemotor Nyaris Terjatuh Duduk di Atas Tumpukan Daun

By Jumat, 20 September 2019 | 11:41
Pemotor membawa barang melebihi kapasitas ditilang polisi di Pasar Minggu, Jaksel pada Kamis (19/9/2019). (Instagram @jktinfo)

"Ini tidak diperbolehkan, termasuk pelanggaran over dimensi sebagaimana diatur dalam Pasal 307 UULAJ," kata Supriyadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Gak Main-main, Polisi Gandeng KPK Siap Datangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Ia mengingatkan, budaya safety dalam berkendara datang dari diri sendiri.

Jika tidak mengenal bahaya dan risikonya, bisa jadi peluang celaka lebih besar.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati peraturan yang sudah berlaku.

"Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk angkutan barang, karena membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Uang Rp 4 juta Bisa Langsung Pesen Skutik Adventure Honda ADV150 ABS, Kok Murah YamahaNMAX Ya?

"Apabila tetap digunakan hanya untuk dalam lingkungan pemukiman bukan di jalan umum," tutupnya.