Find Us On Social Media :

Smart SIM Sudah Diresmikan, Apakah SIM Model Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Kepolisian

By , Minggu, 22 September 2019 | 14:40
Peluncuran Smart SIM pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 (MOTOR PLUS)

MOTOR Plus-online.com - Setelah diperkenalkan beberapa bulan lalu, akhirnya Smart SIM alias SIM pintar sudah diresmikan oleh pihak kepolisian.

Berlokasi di hall basket Senayan, peluncuran Smart SIM bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64, Minggu (22/9/2019).

Ada pertanyaan yang banyak netizen kepada Motorplus-online, perihal Smart SIM ini.

Yaitu apakah SIM model lama masih berlaku, usai diperkenalkannya Smart SIM ini.

Baca Juga: Smart SIM Alias SIM Pintar Resmi Diluncurkan Pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-64

Baca Juga: Viral Video Tukang Cilok Beli SIM ke Polisi Tasikmalaya, Begini Nasibnya

"SIM yang lama yang masih ada masa berlakukanya, tetap dimanfaatkan dan tetap digunakan sehingga tetap menjadi pemilik bersangkutan," jawab Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri.

Makanya, ia mengimbau bagi pengendara yang SIM-nya akan habis masa berlakunya untuk melakukan perpanjangan.

"Jangan sampai waktu SIM masa berlakunya habis, (karena) itu akan dilakukan uji ulang," sebut Irjen Refdi.

Refdi menilai, proses perubahan SIM lama menjadi pintar sama sekali tidak berbeda, dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, dianggap tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Soal biaya tidak ada perubahan. Semua tetap mengacu kepada PP 60. Sehingga tidak ada penambahan biaya," lanjutnya.

"Yang kita tambah adalah peningkatan kualitas pelayanan. Kualitas menjadi lebih baik dan lebih simpel sehingga lebih indah dilihat," ucapnya.