Find Us On Social Media :

Gak Pakai Ribet, Bikin SIM Pintar Bisa Lewat Online, Bagaimana Caranya?

By , Senin, 23 September 2019 | 08:11
Bentuk Smart SIM alias SIM Pintar (MOTOR Plus)

Lalu bagaimana sih tata cara membuat SIM pintar?

Ternyata tidak jauh berbeda dengan pembuatan atau perpanjangan SIM sebelumnya.

Bedanya pemohon tidak perlu mengantre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Baca Juga: SIM Pintar Pakai Sistem Poin, Pelanggar Lalu Lintas Akan Dikurangi Poinnya dan SIM Bisa Dicabut

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM baru berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.

Baca Juga: Dibanding SIM Lama, SIM Pintar Punya Fitur Terlengkap Dibandingkan Negara Lain di Dunia

Kemudian, pemohon melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI, yakni dengan mengisi nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui email.

Selanjutnya, pemohon harus mendatangi Satpas kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.