Find Us On Social Media :

Enggak Banyak Yang Tahu, Video Bayar Tilang Cepat Gak Perlu Turun Dari Motor, Loh

By , Rabu, 25 September 2019 | 07:05
Dengan Loket Tilang Drive Thru, bayar tilang bisa cepat enggak perlu antri, bahkan tanpa turun dari motor. (Warta Kota)

"Cuma satu lagi, kalau bisa pelayanan daftar Tilang Drive Thru itu nggak ada jeda waktunya, begitu kita daftar sekarang, bisa langsung diambil hari ini juga. Kalau sekarang kan mesti nunggu satu hari setelah pendaftaran online, jadi kayak kita pesen makanan aja," tambahnya.

Layaknya layanan drive thru pada sejumlah restoran cepat saji ataupun Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada umumnya, sejumlah pengendara terlihat berbaris di jalur sepeda motor Loket Tilang Drive Thru Kejari Jakarta Selatan.

Satu per satu, mereka turun dari sepeda motor dan menyerahkan surat tilang untuk mengambil SIM ataupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Kalau dari catatan hari ini cuma ada 35 orang yang daftar, tapi baru datang enam orang. Mereka harus ambil tilang (bayar denda tilang) hari ini, kalau nggak ya hangus, harus daftar ulang lewat online lagi," ungkap Basuki.

Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

Beranjak dari Loket Tilang Drive Thru yang lengang, layanan pembayaran denda tilang di Loket pelayanan Tilang konvensional terlihat dipadati masyarakat.

Terpantau, antrean pemohon tilang di loket yang berada di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu sudah mencapai angka 195 pada sekira pukul 10.00 WIB.

Angka tersebut semakin bertambah seiring dengan kedatangan masyarakat.

Mereka terlihat menunggu di barisan kursi yang dihiasi dengan mural panjang serta ruang khusus anak dan laktasi ataupun ruang tunggu khusus perempuan.

Baca Juga: Cara Ampuh Gak Distop Razia Polisi dan Bebas Tilang Ketika Naik Motor

Saling bergantian, mereka terlihat menukarkan nomor antrean dengan menyerahkan uang pembayaran denda tilang sesuai dengan denda yang dibebankan.

Selanjutnya, SIM maupun STNK yang semula disita diserahkan kepada para pemohon tilang.