Find Us On Social Media :

Modal Suzuki Satria F150, Pemuda Asal Malang Roboh Ditembak Polisi, Incar Anak Kecil di Jalan

By Jumat, 27 September 2019 | 11:27
Ribut Sugeng Raharjo warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (25/9/2019). Pria berusia 31 tahun harus berurusan dengan hukum karena melakukan penjambretan handphone di berbagai daerah di Gondanglegi. (Surya.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Ribut Sugeng Raharjo warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang, Rabu (25/9/2019).

Pria berusia 31 tahun harus berurusan dengan hukum karena melakukan penjambretan handphone di berbagai daerah di Gondanglegi.

"Modus operandinya tersangka keliling di daerah dekat Pasar Gondanglegi dan pusat keramaian, incarannya anak kecil sedang bermain handphone," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda saat gelar rilis di Polres Malang, Kamis (26/9/2019).

Adrian menambahkan, tersangka kemudian turun dari motornya untuk mendekati anak kecil tersebut.

Baca Juga: Honda Vario Jadi Tambah Kece, Hugger Dipasang Bukan Cuma Buat Gaya-gayaan

Tanpa pikir panjang, tangan tersangka dengan cekatan menggasak handphone anak kecil yang lugu.

Kejadian pencurian tersebut tejadi pada Kamis (8/8/2019) di Jalan Sidotrisno, Kecamatan Gondanglegi.

"Caranya langsung turun dari motor dan menyabet handphone dari korban. Pelaku merupakan spesialis jambret anak-anak. Kalau ada anak kecil dia langsung menyabet barang berharga seperti handphone," beber Adrian.

Pelaku ditangkap dirumahnya usai polisi mendapati laporan tentang adanya insiden pencurian.

Baca Juga: Keren, Warna-warna Menggoda Suzuki Nex II Terbaru, Kaum Millenial Dijamin Suka

Adrian mengaku, pelaku sempat berusaha melarikan diri saat didatangi petugas di rumahnya. Akhirnya petugas melakukan penindakan dengan menembak kaki kanan pelaku.

Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu handphone Xiaomi Redmi Redmi A dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria dengan nopol N 3543 IS.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun.