Find Us On Social Media :

Simak 4 Fakta e-Samsat, Cara Bayar Pajak Motor Online Pakai Aplikasi

By Reyhan Firdaus, Sabtu, 28 September 2019 | 12:14 WIB
Penggunaan e-Samsat bisa melalui smartphone (THERESIA FELISIANI / Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Layanan e-Samsat alias Samsat Online Nasional, hadir untuk memudahkan pemotor membayar pajak motor mereka.

Lebih mudah, soalnya e-Samsat dapat diakses melalui aplikasi smartphone, makanya bisa digunakan di mana saja.

Program e-Samsat merupakan kerja sama Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja.

Biar sudah diluncurkan sejak tahun 2017, masih banyak pemotor yang belum paham e-Samsat, yuk simak 4 faktanya!

Baca Juga: Kalau KTP Hilang, Bisa Enggak Sih Bayar Pajak Motor Pakai SIM?

Baca Juga: Yah, Bulan Depan Pajak Kendaraan Bermotor Naik, Segini Besarnya

1. Hanya bisa dipakai untuk bayar pajak tahunan

Yup, aplikasi e-Samsat hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan saja bro.

Kenapa e-Samsat tidak bisa untuk bayar pajak kendaraan 5 tahunan?

"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.

Karena itulah, untuk pembayaran pajak kendaraan 5 tahun, harus dilakukan di kantor samsat terdekat.