Find Us On Social Media :

Usaha Jasa Titip Otomotif Makin Ketat, Bea Cukai Pantau Lapangan Dan Medsos

By Reyhan Firdaus, Sabtu, 28 September 2019 | 21:55 WIB
Peluang bisnis Jasa Titip. (Pixabay)

MOTOR Plus-online.com - Usaha jasa titip (jastip), sejak dulu jadi alternatif untuk membeli komponen otomotif.

Berkat jasa titip, brother bisa mendapatkan barang seperti helm dari luar negeri, yang tidak tersedia di Indonesia.

Apalagi kadang-kadang harganya lebih miring di luar neger, membuat usaha jasa titip ini dilakukan para pelaku yang sering bolak-balik luar negeri.

Namun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sekarang makin memperketat pengawasan usaha ini.

Baca Juga: Ingat, Ini Harus Dilakukan Pemilik Setelah Pasang Knalpot Seken Branded Asal Jepang di Yamaha XMAX

Baca Juga: K-Factory Garap Suzuki Katana 1000 Pakai Part Mewah, Knalpotnya Seharga Rp 47 Juta

Dikutip dari Kompas.com, usaha jasa titip diperketat akibat kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.

DJBC Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip yang ditindak.

Dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar 500 US Dollar.