MOTOR Plus-online.com - Usaha jasa titip (jastip), sejak dulu jadi alternatif untuk membeli komponen otomotif.
Berkat jasa titip, brother bisa mendapatkan barang seperti helm dari luar negeri, yang tidak tersedia di Indonesia.
Apalagi kadang-kadang harganya lebih miring di luar neger, membuat usaha jasa titip ini dilakukan para pelaku yang sering bolak-balik luar negeri.
Namun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, sekarang makin memperketat pengawasan usaha ini.
Baca Juga: Ingat, Ini Harus Dilakukan Pemilik Setelah Pasang Knalpot Seken Branded Asal Jepang di Yamaha XMAX
Baca Juga: K-Factory Garap Suzuki Katana 1000 Pakai Part Mewah, Knalpotnya Seharga Rp 47 Juta
Dikutip dari Kompas.com, usaha jasa titip diperketat akibat kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan.
DJBC Kementerian Keuangan mencatat, hingga 25 September 2019 sudah ada 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip yang ditindak.
Dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, nilai pembebasan penumpang dalam membawa barang ialah sebesar 500 US Dollar.
"Penindakan ini perlu untuk melindungi pengusaha dan industri yang telah berbisnis secara legal di Indonesia dengan membayar PPh, PPh badan, PPn, dan sebagainya. Mereka (penyedia jasa jastip) tidak bersaing secara fair," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi
Dari 422 kasus yang ditangani Bea Cukai Soekarno-Hatta, lanjutnya, didominasi oleh barang berupa pakaian sebesar 75 persen.
Diikuti kosmetik, tas, sepatu, aksesori, dan lainnya termasuk komponen copotan otomotif.
"Tapi komponen otomotif ini kecil," ujar Heru.