Find Us On Social Media :

Usaha Jasa Titip Otomotif Makin Ketat, Bea Cukai Pantau Lapangan Dan Medsos

By , Sabtu, 28 September 2019 | 21:55
Peluang bisnis Jasa Titip. (Pixabay)

Baca Juga: Gak Lama Lagi Dirilis, Lebih Murah Mana Harga Honda Zoomer atau Honda PCX di Thailand?

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi (Kompas.com/Andri Donnal Putera)

Sejak Bea Cukai menerapkan program anti splitting melalui PMK-112/PMK.04/2018 di Oktober 2018, tahun ini (hingga September 2019) tercatat peningkatan pelanggaran dokumen (consignment notes/CN).

Peningkatannya mencapai 140.863 CN, dengan nilai penerimaan mencapai Rp 28,05 miliar.

Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya dengan 75.592 CN, dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.

"Oleh karena itu (Bea Cukai) akan memperketat pengawasan dan penindakkan di lapangan," lanjut Heru.

Baca Juga: Gak Cuma Buat Motor, Yoshimura Bikin Knalpot Buat Suzuki Carry

"Kita juga akan memonitor penjualan barang-barang yang dipasarkan melalui media sosial mengandalkan impor," sebutnya.

Demi memperlancar pengawasan dan penindakkan itu, Bea dan Cukai akan berkerja sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

"Kita berhasil mendeteksi ini dan kita minta ini diselesaikan dengan prosedur komersil. Supaya masyarakat dapat informasi," tutup Heru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bea Cukai Perketat Jastip, Termasuk Komponen Otomotif