Find Us On Social Media :

Asyik Selain Bebas Denda Pajak Motor Juga PKB Dikasih Diskon

By Senin, 30 September 2019 | 09:30
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) diskon sampai 50% (Aong)

Kemudian untuk PKB, pokok pajaknya dikenakan potongan atau diskon 50 persen bagi penunggak dari tahun 2012 ke bawah.

Sedangkan penunggak PKB dari periode 2013 sampai 2016 mendapat potongan pokok pajak 25 persen.

Lalu penunggak PKB dari 2017 sampai 2018 tetap membayar pokok pajak dengan penuh, namun sanksi dendanya dihapuskan.

Baca Juga: Waspada, Sebelum Data Dihapus dan Motor Jadi Bodong, Ini Lokasi Pembayaran Pajak di Jakarta

“Untuk pelayanan PKB, BBN-KB diberikan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Faisal di Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakpus, (16/9/19) dilansir dari Wartakota.com.

Faisal menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan mengacu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Tidak hanya pemotongan pokok piutang, namun seluruh dendanya juga dihapuskan dari tunggakan 2012 sampai 2018.

“Kami berharap wajib pajak yang menunggak pajak bisa memanfaatkan peluang ini karena bisa menggenjot pendapatan daerah,” ujar Faisal.

Baca Juga: Buruan Dilunasin, Polisi Sebut Kendaraan yang Enggak Bayar Tunggakan Pajak Datanya Akan Dihapus Selamanya

Kebijakan ini berlaku selama 3,5 bulan dari 16 September 2019 sampai 30 Desember 2019 mendatang.