Find Us On Social Media :

Video Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Mobil, Main Potong Jalur Mirip Pembalap

By , Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:46
Pemotor Honda BeAT hilang arah, pindah dari jalur lambat naik ke flyover nyaris ketabrak mobil. (FACEBOOK / Akun “‎Cetak Kaos Satuan Jogja”‎ )

Menurut UU 22 Tahun 2009 salah satunya diatur dalam Pasal 310, yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai dan dapat menyebabkan kecelakaan dapat dijatuhi hukuman pidanan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Warganet yang geram dengan aksi pemotor tersebut, melemparkan beragam komentar.

Baca Juga: Tragis! Nyalip Dari Kiri, Pemotor Oleng Tewas Terlindas Truk

Raden Bambang Eko Putro -monggo buat sponsor..yg membutuhkan pembalap bernyali..

Mbok Darmi - Contoh orang punya motor tapi gapunyaaa otak

Putri Sekar Arum - Subhanallah, saking cintanya sama Allah mungkin masnya gak sabar pengen segera ketemu. Luar biasa

Yustinus Wahyu Dwi Prasojo - Setahu saya itu sdh ada tanda peringatan yang dari jalur lambat dilarang belok kanan atau naik lewat fly over. Mohon koreksi kl salah

Penasaran dengan videonya, langsung KLIK linknya.