Itu karena penumpang Vespa gembel ini bisa menikmati pemandangan layaknya baik Bus.
Modifikasi Vespa gambel ini lantas mendapat beragam komentar netizen, berikut komentarnya.
Yusron Asrori Loalah - Vespa Double Decker.
Baca Juga: Awkarin Viral Bagi 3.000 Nasi Kotak Saat Demo Kemarin, Enggak Tahunya Keren Juga Foto di atas Vespa
Agung Nugroho - Iki jenenge caravan.
Jatmaka - Nahhh mending gini tinggi. Dari pada yang ceper ceper bahaya. Tinggal tiang tiangnya kasih reflektor cahaya. Jadi kendaraan besar bisa liat.
Lalu bagaimana jika menurut undang-undang lalu lintas terhadap modifikasi yang tidak umum ini?
Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, seperti mengubah ukuran, susunan, rancangan teknik,kaca, pintu, engsel, bumber.
Baca Juga: Fitur Keselamatan Vespa GTS SuperTech 300 Super Komplit, Wajar Harganya Setara Toyota Calya Facelift
Berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).
Penasaran dengan videonya, langsung KLIK link berikut ini.