Find Us On Social Media :

Asyik, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Ringankan Pajak Motor dan Bea Balik Nama

By , Rabu, 09 Oktober 2019 | 07:00
Yuandi Bayak Miko, Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta Mengatakan, keringanan pajak daerah masih berlangsung hingga 30 Desember 2019 mendatang. (GridOto.com)

Ia menyebutkan, acara ini dihadiri beberapa organisasi motor Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan AISI.

Organisasi tersebut diharapkan dapat mengajak para anggotanya untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

Baca Juga: Asyik Selain Bebas Denda Pajak Motor Juga PKB Dikasih Diskon

"Informasi ini sangat penting. Kita harap mereka memberikan informasi ke anggota-anggotanya untuk memanfaatkan kebijakan ini," tandasnya.