Find Us On Social Media :

Tahun Mendatang Jutaan Motor Bodong Bermunculan, Ini Dasar Hukumnya

By Aong, Minggu, 13 Oktober 2019 | 09:30 WIB
Jika lima tahun dan masih menunggak pajak dua tahun ke depan, STNK otomatis langsung terblokir dan motor jadi bodong (DOK MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Tahun-tahun mendatang dipastikan jutaan motor bodoang akan bermunculan.

Kenapa tahun depan banyak sekali motor bodong bermunculan?

Faktanya tahun ini saja seperti di DKI Jakarta 2 juta lebih kendaraan belum bayar pajak belum lagi yang di daerah-daerah lainnya.

Dari kendaraan sebanyak itu didominasi motor yang belum belum bayar pajak untuk memperpanjang STNK.

Baca Juga: Tahun Depan Motor Jadi Bodong Karena Nunggak Perpanjang STNK

Baca Juga: Mudah, Ini Pilihan Perpanjang STNK dan Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB

Sedangkan tahun depan polisi akan menghapus identitas Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut, terhitung dari habis masa berlaku STNK, yakni setiap lima tahun.

Jika setelah lima tahun dan masih menunggak pajak dua tahun ke depan, otomatis langsung terblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Trus kapan program itu diberlakukan?

“Tahun depan rencananya ada razia gabungan, jika sudah menuggak pajak kendaraan selama dua tahun, sesuai aturan, maka datanya akan dihapus,” ucap Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10/2019).