MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik motor yang bingung dan pasrah saat motor atau helm hilang di parkiran resmi.
Pemotor memilih bungkam dari pada ribet urusan dengan pengelola parkir.
Tapi pemotor harus tahu kalau segala bentuk kehilangan bisa di laporkan ke polisi, bahkan pengelola parkir bisa di penjara.
Dibeberapa karcis parkir tercantum tulisan "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".
Baca Juga: Street Manners: Bukan cuma Denda Rp 500 Ribu, Ini Bahaya Pemotor Melintas di Jalan Layang Non Tol
Sebetulnya, kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah aksi lari dari tanggung jawab pengelola parkir.
Kalimat yang juga disebut klausul baku itu, sebenarnya tidak dibenarkan di mata hukum.
Jadi kita bisa menuntut ganti rugi, jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.
Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:
Baca Juga: Demam Aksesoris MotoGP, Tampilan Honda Vario 150 Makin Keren Pasang Winglet, Bodi Meruncing
"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".
Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang,
Jadi, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.