Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, rupanya ada pasal yang mengatur hal itu.
Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok
Yaitu Pasal 406 KUHP, dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.
Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan oleh pengelola parkiran.
Jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.
Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Banyak Kasus Motor Nyasar Sampai Masuk Jalan Tol, Ternyata GPS Biang Keroknya
Jadi, jangan anggap kehilangan motor atau helm itu tidak bisa diurus lewat hukum.