Find Us On Social Media :

Street Manners: Motor atau Helm Hilang di Parkiran? Laporkan, Pengelola Parkir Bisa Dipenjara 2 Tahun

By Ahmad Ridho, Senin, 14 Oktober 2019 | 11:16 WIB
Parkir motor resmi. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Demam Aksesoris MotoGP, Tampilan Honda Vario 150 Makin Keren Pasang Winglet, Bodi Meruncing

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".

Selain itu, dalam Putusan MA No 3416/Pdt/1985, majelis hakim berpendapat bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang,

Jadi, hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.

Jika ada unsur kesengajaan dari pemilik parkiran atau pengelola yang membuat kendaraan hilang, rupanya ada pasal yang mengatur hal itu.

Baca Juga: Penyewaan Skuter Listrik Mulai Menjamur, Driver Ojek Online Khawatir Pendapatan Anjlok

Yaitu Pasal 406 KUHP, dengan hukum pidana 2 tahun 8 bulan.

Tapi biasanya kehilangan disebabkan kelalaian atau ketidaksengajaan oleh pengelola parkiran.

Jadi jika terjadi kehilangan kendaraan atau barang berharga lainnya, pemilik kendaraan berhak menuntut ganti rugi kepada pengelola.

Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maupun lewat jalur hukum untuk mendapatkan ganti rugi tersebut.