Find Us On Social Media :

Setelah SIM Elektronik Kini Korlantas Akan Luncurkan e-STNK. Ini Bentuk dan Modelnya

By Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:05
Wujud e-STNK atau STNK elektronik seperti kartu ATM atau KTP (ISTIMEWA)

Juga dapat mencatat pelanggaran pengemudi.

Untuk transaksi pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan.

Baca Juga: Smart SIM Sudah Diresmikan, Apakah SIM Model Lama Masih Berlaku? Ini Jawaban Kepolisian

Termasuk dapat melakukan pencatatan besaran pajak kendaraan.

Sumber di Korlantas menyebutkan untuk waktu peluncurannya sampai saat ini belum diketahui pastinya.

"Sekarang infrastrukturnya lagi disiapkan," bilangnya.

Berarti seperti SIM elektronik bisa seperti e-money yang berisi saldo.