MOTOR Plus-online.com - Motor yang sudah jatuh tempo harus segera dibayarkan pajaknya ke Samsat.
Untuk mempermudah proses bayar pajak kendaraan, salah satu syaratnya harus melengkapi KTP asli sesuai dengan STNK dan BPKB.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012.
Jika tidak ada BPKB, masih bisa disiasati dengan pembayaran daring (online), tapi beda cerita jika KTP yang tidak ada.
Baca Juga: Tampang Yamaha NMAX Terbaru Makin Tajam, Pasang Body Kit Cuma Rp 1 Jutaan, Ada 2 Model
Baca Juga: Update November 2019, Perbandingan Harga Motor Trail Kawasaki KLX 150 dan Honda CRF150L
Namun adakalanya kondisi tidak memungkinkan untuk membawa KTP asli yang sesuai dengan STNK saat bayar pajak.
Biasanya ini terjadi ketika baru saja membeli kendaraan bekas, dan pemilik kendaraan sebelumnya tidak dapat ditemui atau dihubungi.
Apabila masih bisa pinjam KTP, maka prosedur bayar pajak motor bisa memakai KTP pemilik sebelumnya sebelum balik nama.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya angkat bicara.
Baca Juga: Bajet Mepet Silahkan Merapat, Yamaha NMAX Bekas Tahun 2015 Dibanderol Cuma Rp 17 Jutaan
"Persayaratannya harus membawa KTP asli. Karena hal itu akan menyangkut kepemilikan atas nama orang lain," ujar Kompol Arif di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
"Ada dua sebab yang menjadi masalah timbul, adalah nanti orang lain yang ingin namanya diproses saat diperpanjang akan berdampak progresif atau seharusnya orang tersebut sudah ingin terputus dari kewajiban kepemilikan kendaraan masih teregister atas nama dia," sambungnya.