Find Us On Social Media :

Dilarang Nembak KTP, Polisi Bagikan Tips Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Diblokir

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 November 2019 | 08:20 WIB
Ilustrasi Samsat pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Terbentur soal keuangan, banyak masyarakat akhirnya memilih untuk membeli motor bekas.

Motor bekas banyak ditawarkan dengan harga yang variatif.

Cari skutik, bebek atau sport semua bisa didapat asalkan harganya cocok.

Tapi perlu diingat, selain tampilan dan tahun pembuatan, calon pembeli motor bekas harus memperhatikan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKB).

Baca Juga: Tanpa KTP Asli Sesuai dengan STNK dan BPKB Enggak Bisa Bayar Pajak Motor, Begini Penjelasan Polisi

Pembeli perlu pertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Biasanya, pembeli menginginkan kendaraan yang diboyongnya itu sempurna, dari penampilan sampai dengan STNK yang tidak bermasalah atau sudah diblokir.

 

Namun, jika sudah terlanjur jatuh cinta dengan kendaraan bekas yang STNK-nya sudah terblokir, pembeli mau tidak mau harus mengurusnya.

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik baru tentu tidak bisa melakukan sistem tembak.