Find Us On Social Media :

Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

By Firman Hadi, Jumat, 8 November 2019 | 14:41 WIB
Ilustrasi polisi melakukan tilang di operasi zebra jaya 2019 (Instagram/@tmcpoldametro)

MOTOR Plus-Online.com – Sering ditemui pemotor yang enggak mematuhi peraturan lalu lintas, salah satunya adalah enggak melengkapi apparel berkendara.

Ogah pakai helm atau memasang aksesoris yang dapat memicu kecelakaan bagi diri sendiri atau pun pengendara lain.

Untuk itu tugas polisi adalah memberikan peringatan kepada para pengendara motor, khususnya lewat operasi  Zebra 2019.

Enggak sedikit SIM dan STNK  pemilik kendaraan  kena sita sebagai jaminan dari tilang tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Zebra Semeru 2019: 2 Kendaraan Disita, 54 Kendaraan Ditilang

Baca Juga: Waduh! Jack Miller Kena Tilang Naik Moge Ducati, Kena Operasi Zebra?

Bagi yang pertama kena tilang jangan panik apa lagi sampai pakai calo untuk mengurusnya.

SIM dan STNK pasti dikirimkan ke Pengadilan Negeri oleh polisi.

Motor yang ditilang tengah dinaikkan ke truk (Tribun Batam)

Selanjutnya akan dilakukan sidang tilang untuk menentukan denda sesuai dengan aturan yang ada.

Lalu, bagaimana cara mengambil SIM atau STNK serta kendaraan bermotor yang ditahan akibat tilang?