Find Us On Social Media :

Kena Tilang Lalu SIM C atau STNK Ditahan Polisi, Jangan Panik Ternyata Begini Cara Mengurusnya

By Firman Hadi, Jumat, 8 November 2019 | 14:41 WIB
Ilustrasi polisi melakukan tilang di operasi zebra jaya 2019 (Instagram/@tmcpoldametro)

Baca Juga: Awas Foto SIM Tampak Beda dengan Wajah Asli Bisa Ditilang Loh, Siapkan Identitas Ini

Adapun, besaran pembayaran denda tilang sesuai kisaran nilai denda, yang wajib dibayarkan sesuai putusan pengadilan.

Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku di Jalur Transjakarta, Polisi: Motor yang Lewat Akan Langsung Kena

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).