MOTOR Plus-online.com - Operasi Zebra 2019 sudah usai, namun jangan merasa aman dulu dan sembarangan dalam berlalu lintas.
Polisi kapan saja tetap akan memantau, menindak dan merazia bagi pelanggar lalu lintas.
Tujuan utamanya menciptakan kondisi yang aman serta lancar di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu perhatian polisi lalu lintas terhadap pelat nomor kendaraan (TNKB), seperti dimofikasi huruf dan ukurannya sehingga tidak standar.
Baca Juga: Gak Bisa Bohong! Pelat Nomor Terbaru Bisa Berubah Warna, Pelat Bajakan Bisa Ditilang
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
Modifikasi pelat nomor kendaraan bermotor melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Jika melanggar UU di atas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Nah, lantas apa saja pelat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi?
Baca Juga: Kisah Pelat Nomor Moge Milik BJ Habibie, Punya Makna yang Sangat Dalam
Dilansir dari Tribunnews April 2018, menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, ada tujuh model pelat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang.
TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama (Aong)