Find Us On Social Media :

Ini Biang Kerok Kenapa Pajak Motor Beda Padahal Mereknya Sama

By Indra GT, Sabtu, 23 November 2019 | 11:30 WIB
STNK mati plus 2 tahun pajak nggak dibayar, siap-siap blokir (Octa Saputra/Grid.ID)

Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 pajak yang dikenakan pada Yamaha NMAX 2019 kepemilikan pertama adalah Rp 23 juta X 2% = Rp 460 ribu.

Untuk wilayah DKI Jakarta setiap pemilik motor akan terkena pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor berikutnya.

Kalau Yamaha NMAX 2019 merupakan motor kedua artinya pajak yang dibayarkan adalah Rp 23 juta X 2,5% = Rp 575 ribu.

Jadi, ada perbedaan jumlah nilai pajak yang dibayarkan pada Yamaha NMAX pembelian di tahun 2019.

Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya

Karena adanya progresif pajak yang dibayarkan jadi beda padahal motornya sama dan dibeli ditahun yang sama.

Jadi jangan kaget bro kalau bayar pajaknya beda kita harus perhatikan apakah motornya terkena pajak progresif atau tidak.

Ini tabel tarif pajak progresif di BPRD DKI Jakarta

Motor Pertama 2 %
Motor Ke-2 2,5 %
Motor Ke-3 3 %
Motor Ke-4 3,5 %
Motor Ke-5 4 %
Motor Ke-6 4,5 %
Motor Ke-7 5 %
Motor ke-8 5,5 %
Motor ke-9 6 %
Motor ke-10 6,5 %
Motor ke-11 7 %
Motor ke-12 7,5 %
Motor ke-13 8 %
Motor ke-14 8,5 %
Motor ke-15 9 %
Motor ke-16 9,5 %
Motor ke-17 10 %

Teermasuk juga wilayah menentukan besarnya pajak, antara Jawa Barat dan DKI Jakarta juga beda.

Itu tergantung dari masing-masing daerah.