Find Us On Social Media :

Pemotor Masih Nekat Terobos Jalur Sepeda? Siap-siap Didenda Rp 500 Ribu

By Rabu, 20 November 2019 | 09:19
Pemotor nekat terobos jalur sepeda, langsung didenda Rp 500 ribu. (Kompas.com)

Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.

Baca Juga: Ambyar, Video Detik-detik Alex Marquez Tergelincir Saat Tes di Valencia, Motor Terseret Keluarkan Api

Sementara itu, Fase 3 berlangsung pada tanggal 2 hingga 19 November.

Rute Fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

2. Tiga marka pembatas jalur sepeda Tahukah kamu, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi.

Tak hanya bagi para pesepeda, tetapi pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya. Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau.

Baca Juga: Beli Honda ADV150 di Dealer Kecil Lebih Lama Indennya, Pihak AHM Bilang Begini

Garis putih solid digunakan sebagai penanda adanya jalur sepeda.

Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.

Sementara, garis putus-putus disebut dengan mix traffic.

Area mix traffic diperkenankan untuk dilintasi oleh semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.

Baca Juga: Bukan Motor Bebek, Motor Matic Ini Sikat Penghargaan Best Fuel Consumption di Gridoto Award 2019, Kok Bisa?

3. Denda Rp 500.000 Usai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.