Total panjang ruas dalam fase ini mencapai 23 kilometer.
Sementara itu, Fase 3 berlangsung pada tanggal 2 hingga 19 November.
Rute Fase 3 meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
2. Tiga marka pembatas jalur sepeda Tahukah kamu, di jalur sepeda juga terdapat marka atau rambu-rambu yang dibuat dan perlu dipatuhi.
Tak hanya bagi para pesepeda, tetapi pengendara kendaraan lain juga perlu memahaminya. Terdapat tiga marka yang membatasi jalur sepeda di jalan raya, yaitu garis putih solid (tersambung), garis putus-putus, dan penanda jalan dengan cat hijau.
Baca Juga: Beli Honda ADV150 di Dealer Kecil Lebih Lama Indennya, Pihak AHM Bilang Begini
Garis putih solid digunakan sebagai penanda adanya jalur sepeda.
Marka jalan bercat hijau mengingatkan semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.
Sementara, garis putus-putus disebut dengan mix traffic.
Area mix traffic diperkenankan untuk dilintasi oleh semua pengguna jalan, baik pesepeda maupun pengendara lainnya.
3. Denda Rp 500.000 Usai tahap uji coba, pelanggar yang tidak menuruti rambu jalur sepeda akan dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.