Sesuai aturan tersebut, sanksi yang diberikan berupa denda Rp 500.000 atau kurungan pidana dua bulan. Selain itu, ada pula pasal-pasal lain yang mengatur hak pengguna sepeda.
Beberapa di antaranya Pasal 45 tentang jalur sepeda, Pasal 62 tentang hak atas fasilitas pendukung keamanan, serta Pasal 106 dan Pasal 284 yang mengatur keselamatan dan kenyamanan pengguna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas Kena Tilang, Ini Informasi Lengkap Seputar Jalur Sepeda di Jakarta",