Find Us On Social Media :

Hati Hati Bro, Mulai Hari Ini Pengendara Yang Melintas di Jalur Sepeda Dikenakan Sanksi Tilang

By , Rabu, 20 November 2019 | 17:30
Suasana penindakan di jalur sepeda yang ada diwilayah Jakarta Timur (Istimewa/Dok Sudin Perhubungan Jakarta Timur )

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua sanksi yang menunggu pengendara kendaraan bermotor yang melanggaran aturan.

Pertama, bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Baca Juga: Jangan Bandel, Pemotor yang Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda Bisa Dipenjara

Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284.

Dimana dalam aturan tersebut tertulis 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)'.

"Di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 rupiah," ucapnya, Selasa (19/11/2019).

Aturan kedua ialah soal pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda.

Baca Juga: Pemotor Masih Bandel Lewat Jalur Sepeda, Driver Ojol: Soalnya Tidak Ada Tandanya Ini Jalur Sepeda

Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menderek kendaraan tersebut dan sang pemilik akan dikenakan sanksi retribusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang ketertiban umum.

"Membayar retribusi untuk sepeda motor per hari Rp 250 ribu berlaku akumulatif, kemudian roda empat per hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Selama penerapan aturan ini, Syafrin menyebut, pihaknya akan membentuk tim khusus untuk berpatroli di sepanjang jalur sepeda.

"Kami akan bentuk tim Lintas Kaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan juga TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak," kata Syafrin.

Baca Juga: Waspada, Pemotor Yang Masuk Jalur Sepeda Akan Ditilang, Dendanya Bisa Bikin Bokek